Blok-a.com – Revisi Undang-Udang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Proses pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 pada masa sidang II tahun 2024-2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
RUU TNI ini sebelumnya mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, lantaran dianggap ada sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Hingga kini, tagar #TolakRevisiUUTNI masih ramai digaungkan di berbagai platform media sosial. Banyak publik yang kecewa dengan keputusan tersebut.
Dirangkum Blok-a.com, Kamis (20/3/2025), berikut deretan fakta dibalik pengesahan RUU TNI.
Pengesahan Tidak Sesuai Prosedur
Pengesahan RUU TNI dinilai tidak sesuai prosedur atau cacat legislasi. Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.
Bivitri menyoroti adanya kesalahan prosedur dalam pengesahan RUU TNI, terutama karena draf RUU yang tidak bisa diakses oleh publik hingga sehari sebelum pengesahan.
“Masalahnya juga drafnya juga kami tidak pernah dapat sebenarnya,” kata Bivitri dilansir dari YouTube KompasTV.
Ia menambahkan bahwa seharusnya draf RUU tersedia di website resmi DPR RI, karena publik berhak mengetahui isinya, dan hal ini bukanlah informasi yang bersifat rahasia.
“Harusnya, kan ada di website DPR normalnya kan begitu. Kenapa ini (RUU TNI) bahkan besok mau diketuk, tapi publik belum tahu. Memangnya serahasia apa? karena ini Undang-Undang levelnya, bukan strategi pertahanan,” ujarnya.
“Jadi memang proses legislasinya juga cacat,” sambungnya.
Massa Gelar Aksi
Malam sebelum pengesahan, tepatnya pada Rabu (19/3/2025), sekelompok massa mulai berkumpul di di Gerbang Pancasila DPR RI dan melakukan blokade dengan mendirikan beberapa tenda untuk bermalam di sana.
Hal tersebut terlihat dalam beberapa video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun X @barengwarga.
Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga kabarnya akan dilakukan di 21 titik daerah, mulai dari Jakarta, Kalimatan Selatan, Jember, Bali, Kalimantan Timur, Bengkulu, Padang, Medan, Surabaya, Yogyakarta, Lampung, Purwakarta, Jatinangor, Malang, Pekalongan, Ternate, Manado, Salatiga, Ambon, Pekanbaru, dan Purwokerto.
Tak hanya itu, bahkan aksi ini juga digelar di luar negeri, tepatnya di New York City, Amerika Serikat, yang berlokasi di Teachers College, Columbia University.
5.021 Personel Gabungan Dikerahkan
Sebanyak 5.021 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi penolakan RUU TNI di gedung DPR. Mereka terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam video yang beredar di media sosial juga terlihat para personel yang sudah ada di lokasi sejak malam hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa personel ditempatkan di beberapa titik di sekitar kompleks parlemen. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan massa aksi mencoba masuk ke area Gedung DPR RI.
34 Ribu Orang Teken Petisi Tolak RUU
Selain turun ke jalan, publik juga menyuarakan penolakannya melalui petisi online berjudul “Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI”. Hingga Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, petisi ini telah berhasil mengumpulkan 34.896 tanda tangan, mendekati target 35.000.
“Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.” Tulis keterangan petisi tersebut.
Petisi ini juga mencantumkan nama-nama 176 tokoh yang ikut menolak revisi UU TNI. Tokoh-tokoh tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, pengamat, hingga pengajar di sejumlah universitas ternama.
Tak hanya itu, petisi ini juga mendapat dukungan dari 186 lembaga yang tersebar di berbagai daerah, yang turut menyuarakan penolakan RUU ini.
Ancam Gugat ke MK
Meski aksi unjuk rasa tidak berhasil mencegah pengesahan RUU TNI, sejumlah pihak mulai berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya menyampaikan, koalisi akan menempuh berbagai cara untuk menggagalkan UU TNI, salah satunya melalui jalur hukum.
“Kita akan melakukan segala cara agar Presiden tidak melakukan ini, kita akan kembali turun ke jalan, bergerilya ke jalan dan media sosial,” ujar Satya saat melakukan aksi penolakan di DPR, Kamis (20/3/2025).
“Kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas,” sambungnya.
Langkah ini diambil karena ia menganggap bahwa proses pengesahan RUU TNI dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
“Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional. Pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Satya. (hen)









