Kabupaten Malang, blok-a.com – Salah satu pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, mengaku pekerjakan anak hingga pukul 12 Malam. Hal tersebut diungkapkan saat pers rilis penetapan tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malpores Malang.
Iswantini (54) pemilik warung atau salah satu ‘Mami’ di warung kopi cetol ini mengaku mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi pramusaji sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Ada kerja (tambahan lagi), mulai habis isya hingga setengah 12 malam,” kata Iswantini, saat konfrensi pers Senin (21/1/2025).
Satu dari enam pemilik warung kopi cetol yang ditetapkan tersangka atas tindak pidana perdagangan orang, Iswantini mengaku paling lama menggeluti bisnis warung kopi yang menyediakan jasa plus-plus ke pelanggan.
Ia mengaku, terpaksa mempekerjakan anak di bawah umur karena paksaan dari anak tersebut.
“Saya kalau ambil pegawai itu di atas (usia) 20 tahun. Itu kok memaksa gitu,” jelasnya.
Dalam kesehariannya, wanita berusia 54 tahun ini mengatakan bahwa anak-anak yang dipekerjakan ini tinggal di rumahnya yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Anak-anak tinggal di rumah (ditampung), dikasih makan juga,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam pemilik warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diketahui mempekerjakan tujuh anak di bawah umur sebagai pramusaji hingga melayani aktivitas asusila.
Mereka yakni Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20), Iswantini (54), Siti Hapsiah (54) dan Suliswanto (38), seluruhnya merupakan pemilik warung kopi cetol.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan usai dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui terdapat aktivitas eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di warung Kopi Cetol Gondanglegi tersebut.
“Dari hasil ungkap, kita temukan ada tujuh korban anak di bawah umur, rentang umurnya kisaran 14 hingga 17 tahun. Ada enam orang tersangka yang kami amankan, mereka termasuk dalam kategori pemilik kafe warung kopi cetol,” kata Bayu saat pers rilis, Senin (20/1/2025). (ptu/bob)




