Kabupaten Malang, blok-a.com – Enam pemilik warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diketahui mempekerjakan tujuh anak di bawah umur sebagai pramusaji hingga melayani aktivitas asusila.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan usai dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui terdapat aktivitas eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di warung Kopi Cetol Gondanglegi tersebut.
“Dari hasil ungkap, kita temukan ada tujuh korban anak di bawah umur, rentang umurnya kisaran 14 hingga 17 tahun. Ada enam orang tersangka yang kami amankan, mereka termasuk dalam kategori pemilik kafe warung kopi cetol,” kata Bayu saat pers rilis, Senin (20/1/2025).
Enam tersangka tersebut yakni, Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20), Iswantini (54), Siti Hapsiah (54) dan Suliswanto (38), seluruhnya merupakan pemilik warung kopi cetol.
“Korban yang dipekerjakan sebagian besar anak-anak ini di luar Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak dan Dampit,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka, korban digaji dengan upah Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Di luar upah tersebut, ia juga menerima tambahan dari para pelanggan.
“Tetapi dalam setiap aktifitas mereka, mereka menarif ya cukup memprihatinkan di kisaran Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, ini aktifitas yang di luar dari aktifitas rutin mereka atau di luar gaji mereka,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, mereka mengaku dipekerjakan sebegai pramusaji di kopi tersebut. Tak lama, selain mengantarkan minuman yang dipesan pelanggan, ada aktitas tambahan yakni melakukan tindak asusila.
“Nah aktifitas tambahan ini yang bisa dikategorikan sebuah asusila, hasil pemeriksaan sudah terbukti. Makanya dari sekian pemilik warung ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan denda Rp600 juta. Kemudian ada juga pasal 88 juncto pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta,” pungkasnya. (ptu)




