blok-A.com – Qatar punya peraturan ketat terhadap penjualan minuman keras, termasuk bir yang sudah menjadi budaya penggemar sepak bola di banyak negara.
Momen Piala Dunia 2022 menjadi kesempatan para penjual minuman beralkohol untuk meraup keuntungan.
Alhasil, harga bir saat masa Piala Dunia di Qatar pun melambung tinggi.
Dalam laporan Fox Sports Australia, harga segelas bir dengan ukuran satu pint (473 ml) bisa mencapai AUD$140 atau setara dengan Rp1,4 juta.
Harga fantastis itu muncul karena pengunjung harus membayar hingga AUD$140 per pint.
Selain itu, di Qatar yang boleh menjual minuman keras adalah pengelola restoran tertentu dan hotel mewah.
Sebab aparat keamanan Qatar akan mengancam peminum alkohol di tempat yang dilarang dengan sanksi tegas.
Sebelumnya, FIFA mengeluarkan peraturan larangan penjualan bir di dalam dan luar stadion tiga jam sebelum dan satu jam setelah pertandingan.
Keputusan itu mengubah aturan sebelumnya, yakni penjualan bir di luar stadion masih diperbolehkan saat pertandingan.
Pengetatan konsumsi bir, ditambah lokasi penjualan yang diatur oleh pemerintah setempat, membuat sejumlah kafe dan bar penyedia alkohol di Qatar menjadi kerumunan yang cukup nampak menonjol di tengah pikuk gelaran Piala Dunia.
Selain aturan ketat soal minuman beralkohol, polisi Qatar juga akan melarang ‘kumpul kebo’ atau hubungan seks di luar nikah dan mabuk-mabukan selama gelaran Piala Dunia 2022, November-Desember 2022 mendatang.
Seks di luar nikah dan hubungan sesama jenis adalah hal ilegal di Qatar, begitu juga dengan minum minuman beralkohol di tempat publik.
Hal itu membuat aparat setempat akan menerapkan regulasi serupa kepada seluruh pengunjung dari negara asing yang berada di Qatar selama Piala Dunia 2022.
“Seks adalah hal yang sangat terlarang, kecuali anda datang sebagai suami dan istri. Hubungan cinta semalam akan benar-benar dilarang selama turnamen,” kata sumber polisi dikutip The Daily Star.
Jika terbukti ada orang yang melanggar, otoritas keamanan setempat tak segan-segan mengancam pelaku kumpul kebo dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(lio)










Balas