Tolak Kehadiran Selingkuhan Ayahnya, Gadis di Jombang Dianiaya

Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Jombang, blok-a.com – Seorang pria berinisial AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, tega menganiaya putri kandungnya setelah korban menolak kehadiran selingkuhan sang ayah.

Insiden ini terjadi pada Selasa (6/8/2024) dan berujung pada ancaman pembunuhan dari AR terhadap anaknya.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, menjelaskan bahwa konflik bermula ketika AR membawa selingkuhannya ke rumah dan berniat tinggal bersama istri dan anaknya di Desa Bandung.

Tidak hanya itu, AR juga membawa anak dari selingkuhannya untuk tinggal selama dua minggu.

Kehadiran selingkuhan AR memicu kemarahan istri dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Kemarahan Fitri memuncak saat ia mendapati ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu.

“Saat melihat ayahnya bersama selingkuhannya di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu sebagai bentuk penolakan,” ungkap Iptu Kasnasin pada Rabu (14/8/2024).

Setelah insiden di ruang tamu, Fitri yang penuh emosi menuju dapur, diikuti oleh ayahnya. Di dapur, terjadilah pertengkaran sengit antara keduanya. AR, yang merasa dihina karena tindakan anaknya, semakin naik pitam.

“Pelaku kemudian memukul korban sekali di bagian mulut dan mengancam akan membunuhnya sambil membawa helm dan sebatang kayu,” lanjut Iptu Kasnasin.

Ketakutan setelah dipukul, Fitri segera melarikan diri bersama ibunya untuk mencari perlindungan di rumah tetangga. Kejadian ini sempat membuat keributan di lingkungan sekitar.

Tidak lama kemudian, perangkat Desa Bandung bersama Bhabinkamtibmas setempat tiba di lokasi untuk memberikan bantuan. AR akhirnya diamankan dan dibawa ke Balai Desa sebelum diserahkan ke Polres Jombang.

“Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Iptu Kasnasin.

Atas tindakannya, AR dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com