Toko HP di Mojokerto Dibobol Lewat Plafon, Pelaku Ditangkap di Hotel Surabaya 

Pelaku pembobolan konter handphone di Bangsal, Mojokerto saat digelandang ke Mapolres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pelaku pembobolan konter handphone di Bangsal, Mojokerto saat digelandang ke Mapolres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Sebuah konter handphone di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dibobol maling dengan modus merusak plafon. Akibatnya, sebanyak 21 unit ponsel berbagai merek raib. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di konter handphone Taufiq Cell, Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Korban, Taufiq Andrianto, yang rumahnya berada tepat di belakang toko, curiga saat mendapati pintu konter dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa ke dalam, ia melihat lubang pada bagian plafon dan mendapati sejumlah ponsel dagangannya hilang.

“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seseorang masuk melalui plafon dan mengambil handphone dagangan,” ungkap Taufiq dalam laporannya ke Polres Mojokerto.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku membawa lari sekitar 21 unit ponsel. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp144 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dr. Fauzy Pratama, langsung memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Tim Unit Pidum bersama Jatanras dipimpin oleh Ipda Edy Santoso, mengumpulkan keterangan saksi serta mengompilasi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Farhan Dwi Yulianto, warga Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Informasi keberadaan pelaku kemudian diketahui berada di Surabaya.

Dipimpin Kanit Pidum Ipda Edy Santoso, Tim Jatanras bergerak cepat menuju Surabaya dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi (18/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Grand Surabaya.

“Kurang dari 24 jam tim Jatanras berhasil melumpuhkan pelaku di salah satu hotel di wilayah Surabaya,” terang AKP Fauzy Pratama, Minggu (19/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa unit ponsel hasil curian, uang tunai belasan juta rupiah yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan, kita bertindak cepat dengan menembak kaki pelaku,” ujar Ipda Edy Santoso.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.(sya/lio)