Banyuwangi, blok-a.com – Edi Sunarno (45) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi bonyok dihajar massa usai terciduk mengendap-endap diduga hendak maling motor yang terparkir di salah satu rumah warga.
Warga mendapati Edi Sunarno terlihat hendak membawa motor Yamaha Jupiter Z yang diparkir rumah warga Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 15.45 sore.
Saat itu, korban sepulang dari sawah, langsung memarkir sepeda motornya di depan rumahnya.
“Usai korban memarkir sepeda motornya, pelaku dengan cara-cara mengendap-endap menuju sepeda motor yang baru di parkir itu, hendak membawa kabur,” kata AKP Karyadi, Jumat (10/2/2023).
Aksi jahat tersebut diketahui oleh korban yang mendengar motornya distater oleh seseorang.
Korban yang berada di dalam rumah spontan keluar, dan berteriak “maling”.
“Mendengar teriakkan korban, warga langsung berhamburan mengejar terduga pelaku,” terangnya.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Sambil mengejar pelaku, warga teriak maling.
Teriakan maling secara masif tersebut, didengar warga lainnya, dan berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor.
“Terduga pelaku sempat dihakimi massa,” paparnya.
Petugas Polsek Sempu Banyuwangi langsung bergegas ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku maling motor yang saat itu dibuat bulan-bulanan warga.
“Pelaku berhasil kami bawa ke Mapolsek Sempu untuk diamankan,” jelasnya.
Aparat Polsek Sempu juga berhasil mengamankan barang bukti pencurian tersebut.
“Barang bukti dan pelaku kita amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
“Tersangka Curanmor, kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (kur/lio)




