Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian billboard salah satu iklan dengan ukuran 5 x 10 meter, yang terpasang di selatan Pos Polisi Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan polisi LPB/66/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang berinisial AB (35), warga Kandat, Kediri, melakukan aksi pencurian billboard iklan pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 02.30 WIB.
Ketika beraksi, AB mematikan saklar lampu, kemudian memanjat, dan mulai memotong tali kawat yang menempel di billboard iklan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh warga sekitar, kemudian diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Mojokerto.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian banner iklan, dia sudah sering melakukan aksinya berulang-kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama kepada blok- a.com, Rabu (22/5/2024).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, antara lain inisial D, R, A, dan M untuk dimintai keterangan.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone, sepeda motor Honda Karisma warna biru, banner ukuran 5 X 10 meter, kuitansi invoice bilboard, serta tang untuk memotong kawat.
“Untuk perkara, kita koordinasikan dengan kejaksaan. Selanjutnya kita laksanakan tahap 1 maupun tahap 2, berkas perkara maupun tersangka,” tambahnya.
Tersangka merupakan mantan karyawan petugas pemasang banner billboard iklan. Sedangkan hasil curiannya akan dijual secara online.
“Menurut pengakuan tersangka, hasil curian akan dijual secara online,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sya/lio)









