Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang menyebut sidang kasus perundungan berujung penganiayaan yang menimpa santri An-Nur 2 Bululawang akan segera masuk babak selanjutnya.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Saputro mengatakan berkas kasus perundungan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Berkas perkara kasus perundungan di Ponpes An-Nur 2 Bululawang yang kami kirim sudah dinyatakan P21. Tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap dua,” jelas Wahyu Saputro, saat ditemui di Polres Malang, Kamis (16/2/23).
Terkait pelimpahan tahap dua, kata Wahyu, akan dijadwalkan pada pekan depan. Yakni pelimpahan tersangka beserta dengan barang bukti.
Selanjutnya, ada satu orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Setelah berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kasus ini sudah menjadi tanggung jawab Kejari Kabupaten Malang.
Namun, sebelum kasus ini berlanjut, penyidik Satreskrim Polres Malang sudah melakukan mediasi. Hal tersebut tentunya sesuai dengan perintah Undang-undang Peradilan Anak.
Yang mana tujuan hukuman dalam peradilan pidana tergantikan dengan cara lain, seperti memaafkan supaya proses hukum tidak berlanjut.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini telah menimpa salah satu santri An-Nur 2 yakni siswa kelas 1 SMP yang berinisial DFA (12).
Baca Juga: Orang Tua Korban Aniaya An-Nur 2 Tolak Upaya Mediasi, Ingin Lanjutkan Kasus ke Persidangan
Kasus tersebut telah terjadi sejak November 2022 silam.
Atas kejadian itu, kedua orang tua korban melaporkan perkara ke Polres Malang pada tanggal 26 November 2022.
Akibat perundungan tersebut, korban DFA mengalami patah tulang dibagian hidung. Kedua kelopak matanya lebam. Dahi dan kepala benjol, serta memar di sekujur tubuhnya.(ptu/lio)




