Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, Banyuwangi, tetapkan RW (23) pria asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, bersama seorang perempuan berinisial SR (19) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana aborsi yang telah dilakukanya.
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Oky Prasetyo menjelaskan, penetapan sepasang kekasih itu sebagai tersangka setelah mereka melakukan aborsi.
“Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XI/2024/ SPKT. Unit Rekrim/Polsek Muncar/ Polresta Banyuwangi/ POLDA Jawa Timur, tanggal 4 November 2024,” terang Ipda Oky Prasetyo pada blok-a.com, pada Sabtu (9/11/2024) malam.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Muncar mendapat informasi dari beberapa saksi terkait adanya kegiatan aborsi yang dilakukan oleh RW dan SR. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, hasilnya sebagai berikut:
“Sepasang kekasih tersebut sebelumnya memang sudah berpacaran lebih kurang selama 7 bulan. Mereka sudah terbiasa melakukan hubungan badan sehingga mengakibatkan SR hamil,” ungkapnya.
Menurut Ipda Oky, setelah mengetahui SR hamil, sepasang kekasih itu akhirnya sepakat untuk menggugurkan bayi di dalam kandungan karena takut diketahui oleh keluarganya.
“Tindak pidana aborsi itu dilakukan oleh kedua tersangka pada hari Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 03.00 Wib, di salah satu toilet yang ada di dalam Pabrik Pasivic Harvest, yang berlokasi di Dusun Tratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar,” paparnya.
“RW dalam melakukan aksi aborsi dengan cara memasukkan obat keras jenis Sarpros ke dalam kemaluanya SR. Setelah berjalan selama 18 jam, bayi itu akhirnya lahir. Usia bayi saat baru dilahirkan kurang lebih 7 bulan,” beber Ipda Oky.
Setelah bayi malang itu lahir, kemudian mereka membawanya ke pihak medis, yakni ke PKU Muhammadiyah dan Rumah Sakit MMC, namun nyawa bayi tidak tertolong dan meninggal dunia.
Melihat bayinya sudah meninggal dunia, lanjut Ipda Oky, RW dan SR secara diam-diam mengubur jenazah bayi disebuah kebun kosong yang ada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain
Atas tindakan yang telah dilakukan, kedua tersangka diterapkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan/atau Pasal 45A jo Pasal 77A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002.
Yakni tentang perlindungan anak yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016.
Yaitu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
“Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jlentrehnya.
Selanjutnya utuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka setelah diamankan adalah sebagai berikut:
– 4 buah Handphone
– 1 buah kendi ari-ari beserta ari-ari bayi.
– 1 buah gunting penjepit tali pusar bayi.
– 2 unit Sepeda motor.
– Pakaian dan jaket yg digunakan tersangka saat melakukan aborsi.
“Alhamdulillah, untuk proses Ekshumasi atau bongkar kuburan bersama dr. Forensik dan tim Inafis untuk kepentingan otopsi, sudah dilaksanakan. Selanjutnya polisi tinggal melakukan pengembangan kasus, Koordinasi dengan JPU dan Pemberkasan,” pungkas Ipda Oky Prasetyo. (kur/bob)