Satreskoba Polres Magetan Bekuk Penjual Pil Koplo yang Sedang Transaksi di Angkringan

Ilustrasi. (Shutterstock)

Magetan, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan meringkus KA (35) yang kedapatan tangan menjual pil koplo dobel L.

Penangkapan terjadi di sebuah angkringan milik salah satu warga yang berada di Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya 3.000 butir pil logo double L, uang hasil penjualan senilai Rp850.000, 1 pcs tas kain, 1 unit handphone, dan 1 unit motor tanpa plat nomor.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Maospati.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 pasal 436  ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” kata AKP Kuncahyo, Senin (5/2/2024).

Dari kejadian ini, Kuncahyo mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi pil koplo yang dapat membahayakan kesehatan.

“Pil dobel L termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” pungkasnya.(nan/lio)