Satpam SMP di Kota Mojokerto Cabuli Siswi, Korban Depresi

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat memberikan keterangan kepada wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat memberikan keterangan kepada wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali meresahkan warga Kota Mojokerto. Kali ini, aksi bejat tersebut dilakukan oleh A.F (45), yang pada waktu kejadian masih bekerja sebagai satpam di salah satu SMP di Kota Mojokerto.

Pelaku dilaporkan mencabuli seorang siswi sekitar bulan Oktober 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dikonfirmasi blok-a.com, Selasa (11/2/2025) membenarkan peristiwa tersebut.

Akibat kejadian itu korban mengalami depresi dan takut jika melihat tersangka.

Orang tua korban baru mengetahui setelah korban bercerita, lalu segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin (10/2) kemarin,” ujar AKP Siko.

Menurut AKP Siko, pelaku sudah diperiksa dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

Dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksinya pada saat korban berada di sekolah. Korban dipanggil ke musala dan diminta membuka membuka rok yang dipakainya.

Pada saat itu korban menolak, namun pelaku terus berusaha merayu hingga korban tak berkutik.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” tambah Siko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya di lain waktu dengan memanggil korban ke toilet sekolah.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dan trauma, juga takut jika ketemu tersangka,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, menambahkan motif tersangka melakukan aksi tersebut lantaran sering melakukan komunikasi melalui WhatsApp.

“Sehingga tersangka menyukai korban dan timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban,” tegasnya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E E, Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk korban sementara ada satu yang lapor ke Polres Mojokerto,” pungkasnya.(sya/lio)

Exit mobile version