Residivis Kambuhan Dibekuk Polres Jombang usai Edarkan Sabu Sistem Ranjau

Kedua tersangka digelandang polisi di Mapolres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kedua tersangka digelandang polisi di Mapolres Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Jombang. Mereka adalah RZA (35), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, dan MY (22), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai peredaran narkoba di Desa Cukir.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku yang tengah melakukan transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penggeledahan, kami berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka RZA berupa 51 paket sabu dengan berat total 81,12 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, timbangan digital, handphone, dan uang tunai Rp440 ribu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/11/2024).

Sementara itu, dari MY, polisi menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp22 ribu. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, RZA berperan sebagai pengedar sabu yang mengedarkan narkoba dengan cara meranjau (menyembunyikan sabu) di berbagai lokasi.

MY membantu dalam proses peranjauan sabu yang merupakan titipan dari seorang pelaku berinisial O (DPO).

“RZA mengaku setiap kali meranjau sabu, dia menerima upah sebesar Rp75.000, sementara MY mendapatkan Rp25.000. Mereka meranjau sabu sebanyak satu hingga tujuh kali dalam sehari,” kata AKP Ahmad Yani.

Tersangka RZA diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika, yang sebelumnya dihukum selama 1 tahun 6 bulan pada 2019.

Setelah keluar dari penjara, ia kembali terlibat dalam peredaran narkoba, menjalankan aktivitasnya selama 9 bulan. Sementara itu, MY telah membantu RZA selama 8 bulan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, kedua pelaku kami tahan di Mapolres Jombang,” tambahnya.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?