Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (36), warga kediri yang ditemukan tewas di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto.
Tersangka Dedi Abdullah (36) memperagakan 17 adegan pembunuhan yang dilakukannya, Kamis (24/10/2024).
Dedi, warga Desa Sisalan, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap di persembunyiannya di perkebunan kelapa sawit di Riau pada 24 September 2024 lalu.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Mojokerto, Dedi memperagakan bagaimana ia merencanakan pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memeragakan 17 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan hingga pembuangan jasad di Pacet. Tidak ada fakta baru yang terungkap,” kata Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun.
Adegan dimulai dari pemesanan plat nomor palsu melalui marketplace hingga pembuangan mayat korban di jurang sedalam tiga meter di kawasan hutan Tahura Raden Soerjo.
Berdasarkan penyelidikan, Dedi mengenal Anyk saat korban bekerja sebagai SPG, dan hubungan mereka berlanjut melalui komunikasi di TikTok. Keduanya terlibat pembicaraan bisnis terkait rumah kos di Kediri.
Sebelum pembunuhan, Dedi menjanjikan sejumlah imbalan kepada korban, termasuk uang Rp2 miliar dan sebuah iPhone, yang ternyata hanya tipu muslihat untuk mengajak korban keluar.
“Pelaku menjanjikan uang Rp2 miliar, dan korban tergiur hingga akhirnya bersedia bertemu dengan pelaku,” tambah Ipda Sukron.
Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga karena pelaku ingin menipu korban.
Dalam upayanya, Dedi membawa korban ke area terpencil sebelum akhirnya membunuhnya dengan cara mencekik dan membekap.
Mayat Anyk ditemukan oleh petugas patroli Tahura, Suyitno, pada 13 September 2024.
Saat itu, tubuh korban ditemukan tergeletak di jurang, sekitar tiga meter dari jalan raya Mojokerto-Kota Batu.
Penemuan ini langsung memicu penyelidikan intensif oleh Polres Mojokerto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil Suzuki Baleno, handphone, perhiasan, dan uang tunai.
Dedi kini terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(sya/lio)









