Kabupaten Malang, blok-a.com – Gara-gara saling rebutan pelanggan daging babi, seorang pria asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang nekat membacok tetangganya sendiri. Pria berinisial HP (43) itu kini harus berurusan dengan polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pembacokan itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Miono (39) mengalami luka terbuka di bagian punggung akibat serangan senjata tajam jenis celurit.
Usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang, Kapolsek Pakisaji bersama anggotanya langsung bergerak cepat. HP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 14.45 WIB, kurang dari dua jam setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Menurut hasil penyelidikan polisi, aksi nekat itu dipicu persoalan bisnis daging babi yang digeluti oleh pelaku dan korban. HP merasa pelanggan langganannya direbut oleh Miono. Perselisihan kemudian berlanjut lewat pesan WhatsApp.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.
Sesampainya di depan rumah korban, keduanya terlibat konfrontasi. Miono sempat membawa kayu balok, namun HP lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke arah punggung korban. Warga yang melihat kejadian langsung melerai, dan korban dilarikan ke RSUD Kanjuruhan.
Polisi sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” tegas Bambang. (bob)









