Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan, pencabulan terhadap anak, serta perampasan yang dilakukan oleh tersangka Miftakhul Farid Hakim (MFH), pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kanit PPA Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, menyampaikan, berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap dua anak perempuan berinisial AN (8 tahun), dari Kecamatan Pungging, dan PA (10 tahun), dari Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“MFH melancarkan aksinya yang pertama di semak-semak persawahan pinggir jalan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan di daerah persawahan di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Perbuatan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan perampasan tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Selain itu, juga terdapat penyebaran video antara 11 hingga 25 April 2024.
“Dari penyelidikan dan pengembangan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali di lokasi berbeda-beda, dengan modus yang hampir sama,” lanjutnya.
Modus operandi tersangka adalah membujuk korban, yang merupakan anak-anak di bawah umur, untuk ikut dengannya dengan berpura-pura menanyakan alamat dan meminta diantarkan.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat-tempat sepi di daerah persawahan, di mana perhiasan mereka dirampas, dan para korban kemudian dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi W 6375 WW, 1 buah helm merk Cat warna putih kombinasi hitam merah, 1 potong jaket hoodie warna merah, 1 potong celana panjang warna abu-abu, dan 1 potong kemeja panjang warna putih bergaris.
Akibat perbuatannya, pelaku yang meresahkan warga Mojokerto ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya:
– Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
– Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
– Pasal 368 KUHP dan Pasal 64 KUHP mengenai perampasan dan ancaman kekerasan.
Tersangka terancam pidana penjara dengan ketentuan sebagai berikut:
– Persetubuhan: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000,00.
– Pencabulan: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000,00.
– Perampasan: Pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 482 UU 1/2023.
Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa demi perlindungan terhadap anak-anak.(sya/lio)