Kota Malang, blok-a.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba antar pulau. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Hariyono memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini di Polresta Malang Kota pada Selasa (3/11/2024).
Hadir juga Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin hingga Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP). Seluruhnya merupakan pengembangan jaringan dari LP pertama yang diungkap pada 11 September 2024 silam di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari rumah kos tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 3.000 gram atau 3 kilogram dari tangan tersangka CR (26), warga Probolinggo, dan ADB (30), warga Kabupaten Malang.
Selanjutnya di lokasi yang sama, polisi mengamankan AJ (25), warga Probolinggo, dengan ganja seberat 79,55 gram. Kemudian petugas satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut
Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.
Didapati informasi, ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Kota Malang. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang.
“Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, ” terang Imam.
Saat diamankan, barang bukti ganja itu dikemas dalam kardus berukuran 3L yang di dalamnya terdapat pakaian dan perabotan rumah tangga.
Kemudian didapati barang bukti awal, yakni pengiriman ganja seberat 36,2 kilogram melalui ekspedisi tersebut. Lalu petugas mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas pun mendapakan informasi bahwa seseorang yang sudah kami kantongi indentitasnya tersebut berada di Karangploso, Kabupaten Malang,” tambah Imam.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap DIK (30) RID (30) dan SUK (30) di sebuah rumah yang dihuni tersangka di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso Kabupatan Malang. Tersangka DIK pun membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka.
Di sana petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 41,2 kilogram dan ganja yang ditemukan di dalam bak truk tepat berada di depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram.
Menurut keterangan tersangka DIK, ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kilogram melalui jalan darat. Ganja itu diangkut menggunakan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK.
Saat berada di tepi jalan, tepatnya di depan Pasar Karangploso, Jalan Raya Diponegoro Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADB seberat 3 kilogram.
Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK. Sebanyak 166,58 kilogram ganjal itu terpilah-pilah menjadi 154 bungkus dengan lakban coklat.
“Dari tangkapan itu, polisi bisa menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Imam.
Kini, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana mati, semur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk memerangi narkoba, tak boleh main main. Ini harus diberantas tuntas demi generasi kita dan membawa Indonesia maju,” tandasnya. (ags/bob)









