Mojokerto, blok-a.com – Polisi berhasil menangkap Didik Hariono (35), seorang pria asal Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat.
Didik ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Sumbawa pada Sabtu (26/10/2024), setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap OT (31), warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong.
Korban, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, awalnya mendatangi rumah saksi bernama Ferdi di Dusun Jatirowo sekitar pukul 05.30 WIB, guna meminta bantuan untuk mendamaikan perselisihan dengan pelaku.
Toro, seorang kenalan mereka, membantu menjemput Didik dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.
Namun, situasi berubah menjadi keributan saat Didik tiba di lokasi. Tanpa peringatan, ia menyerang OT dengan pisau, mengarahkan bacokan ke kepala korban sebanyak tiga kali.
Korban, yang dalam posisi duduk, mencoba menangkis serangan tersebut, tetapi mengalami luka parah pada kedua pergelangan tangannya akibat bacokan.
Ferdi, saksi di lokasi kejadian, segera membawa korban ke Puskesmas Dawarblandong untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kemudian, korban dirujuk ke Rumah Sakit Wali Songo di Kabupaten Gresik untuk menjalani operasi.
Kapolres Mojokerto Kota, melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa motif serangan ini didasari kecemburuan.
“DH diduga merasa tersinggung setelah mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat (chat),” ujar AKP Rudy, Senin (28/10/2024).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos putih yang terdapat bercak darah, celana pendek hitam, pisau yang digunakan dalam penyerangan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
Saat ini, Didik Hariono dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
“Tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Rudy.(sya/lio)









