Polres Jombang Gerebek Dua Penjual Miras Ilegal, Ribuan Botol Disita

Barang bukti miras yang berhasil disita polisi.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Barang bukti miras yang berhasil disita polisi.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Rabu (3/9/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Mojoduwur sekitar pukul 02.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno. Sebanyak 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis turut disita sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi berbeda. Seorang pemuda berinisial PDR (24), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, juga berhasil diamankan dengan barang bukti 110 botol miras dari berbagai merek. Seluruhnya diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro mengatakan, kedua tersangka dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai prosedur hukum,” jelas IPTU Bowo dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, IPTU Bowo mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Menurutnya, miras kerap memicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga kerusakan moral generasi muda.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya peredaran miras maupun narkoba, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar Jombang tetap aman, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.

Polres Jombang memastikan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan di wilayah hukumnya.(sya/lio)

Exit mobile version