Jombang, Blok-a.com – Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Melalui Tim Khusus (Timsus) Saber Miras, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 473 botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter arak putih dari seorang terduga pelaku.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, saat konferensi pers di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).
Kompol Rudi Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Saber Miras yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Cempaka dan mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjadi penjual minuman beralkohol ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan proses hukum,” ujar Kompol Rudi Darmawan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga akan diperjualbelikan. Barang bukti tersebut meliputi lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, serta satu botol Chivas. Polisi juga mengamankan satu lembar KTP milik terduga pelaku.
Menurut Kompol Rudi, C.A.P. diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita seluruh barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya perkara ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” jelasnya.
Kompol Rudi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Jombang. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kompol Rudi Darmawan.
Polres Jombang berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di Kabupaten Jombang.(Sya)




