Jombang, blok-a.com – Respons cepat jajaran Polres Jombang terhadap laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil menggagalkan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Senin siang (14/9/2026).
Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II Polres Jombang, Ipda Hendri Dwi Ananto, bersama anggota Satsamapta segera bergerak ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan penindakan.
Tim polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan ratusan botol berbagai jenis dan merek minuman keras yang disimpan di dalam rumah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek,” kata Ipda Hendri Dwi Ananto, sebagaimana dikutip dari keterangan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (16/9/2026).
Seluruh barang bukti berupa 321 botol miras tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Jombang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga pelaku, WAA, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan resmi di Polres Jombang. Kasus ini akan diproses melalui jalur tindak pidana ringan (Tipiring).
Ipda Hendri menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang luas terhadap ketertiban umum. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi alkohol berlebihan sering kali menjadi pemicu utama berbagai masalah sosial.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui jajarannya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan bahwa sinergi antara warga dan aparat hukum adalah kunci utama dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Hendri.
Polres Jombang juga berkomitmen untuk terus menggelar operasi rutin di titik-titik rawan, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan, untuk memutus mata rantai distribusi miras ilegal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan kanal pengaduan resmi, seperti WA Center, jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di sekitarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Jombang.(Sya)




