Jombang, Blok-a.com – Kerja cepat Satreskrim Polres Jombang membuahkan hasil. Aparat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menyasar lokasi hiburan rakyat di berbagai wilayah Kabupaten Jombang. Empat orang pelaku berhasil ditangkap, sementara penyidik mengungkap komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 14 lokasi.
Keberhasilan tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan yang dicuri saat diparkir di lokasi hiburan rakyat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengatakan kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar AKP Magribi saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).
Empat tersangka yang diamankan yakni YP (38), warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37), warga Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, AA alias Kodok (32), serta AS alias Budi Gopel (37), keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui memiliki pola operasi yang terencana. Mereka terlebih dahulu mencari informasi mengenai lokasi hiburan rakyat, mulai dari orkes, pertunjukan sound horeg, jaran kepang, cek sound hingga karnaval yang dipenuhi pengunjung.
Sesampainya di lokasi, komplotan tersebut melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang menjadi sasaran. Pelaku utama kemudian merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi agar aksi pencurian berjalan mulus tanpa diketahui warga.
Polisi akhirnya menangkap dua pelaku saat berlangsung acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Minggu (14/6/2026). Sementara dua pelaku lainnya diringkus ketika berada di lokasi pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Jombang menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan salah seorang pelaku untuk beraksi.
Pengembangan kasus mengungkap komplotan ini diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 14 titik yang tersebar di Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.
“Hingga saat ini penyidik telah berhasil mengungkap dan mengaitkan sembilan tempat kejadian perkara berdasarkan alat bukti yang cukup. Sementara lokasi lainnya masih terus didalami untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” terang AKP Magribi.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pada kesempatan yang sama, polisi juga menyerahkan kembali sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan, warga Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Nuril mengaku sangat bersyukur karena kendaraannya dapat ditemukan. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Jombang beserta jajaran Satreskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Jombang dan jajaran Satreskrim Polres Jombang yang telah menangkap para pelaku sehingga sepeda motor saya bisa kembali,” ucapnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama ketika menghadiri hiburan rakyat atau kegiatan yang dipadati pengunjung. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan parkir di lokasi yang mudah diawasi menjadi langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko pencurian.
Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan curanmor demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Sya)




