Baru Tiga Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Tersangka curanmor saat digelandang di Mapolres Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka curanmor saat digelandang di Mapolres Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis berinisial M.B.S. (29), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, berhasil diringkus setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Mojokerto.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Dlanggu.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Mojokerto dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Grandika.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Mushola Mihrojul Umam, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Korban, Titik Untarinawati (43), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, kehilangan sepeda motor Honda Verza setelah anaknya memarkir kendaraan untuk pergi ke toilet mushola.

Sebelum masuk ke toilet, korban meletakkan celana yang berisi kunci kontak di teras mushola. Saat itu terdapat seorang pria yang berpura-pura tidur dengan berselimut sarung. Usai korban keluar dari toilet, sepeda motor beserta kunci kontak telah hilang, sementara pria tersebut juga sudah menghilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.

Aksi berikutnya dilakukan pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pemilik warung mengobrol sambil memesan kopi.

Saat korban lengah karena diminta membuat es teh, pelaku mengambil kunci kontak yang berada di atas meja, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di samping warung. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Berbekal keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga menangkapnya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kediri.

Dalam pemeriksaan, M.B.S. mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual Honda Verza hasil curian melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai (COD) di Terminal Bungurasih seharga Rp1,7 juta. Sedangkan Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya dengan harga Rp2,2 juta.

Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli makanan, pakaian, dan keperluan pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kedua sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sarung yang ditinggalkan pelaku di lokasi pencurian pertama.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa M.B.S. merupakan residivis kasus curanmor yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026.

Meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Polisi menduga sejak Maret hingga Juni 2026, tersangka telah melakukan sedikitnya empat aksi curanmor di wilayah Tulungagung, Taman Kabupaten Sidoarjo, Mojosari, dan Dlanggu.

Kompol Grandika menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga telah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Sya)

Exit mobile version