Jombang, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus dua pengedar dan bandar narkoba dalam Operasi Lilin Semeru 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 56,80 gram.
Penangkapan ini bermula saat patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru pada Sabtu (21/12/2024).
Saat itu, petugas mencurigai seorang pemuda yang membuang sesuatu ke atap rumah. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata plastik bekas bungkus sabu yang diduga baru saja dikonsumsi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi, pemuda itu mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Tak butuh waktu lama, polisi memburu DAF dan berhasil menangkapnya di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat 1,36 gram, ponsel, dan uang tunai Rp 82.000.
Dari penangkapan DAF, polisi mengembangkan kasus hingga menemukan ZA alias Piton (29), bandar sabu yang merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang, saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV.
“Di dalam mobil Piton, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu. Kemudian kami membawanya ke kosnya untuk mencari barang bukti tambahan,” ujar AKP Ahmad Yani.
Di kos Piton, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu siap edar, satu timbangan digital, lima PCR Tubes kecil, empat PCR Tubes besar, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Total sabu yang diamankan dari Piton mencapai berat kotor 55,44 gram.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa DAF dan Piton adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar dari penjara, keduanya kembali mengedarkan sabu selama empat bulan terakhir.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB di Sidoarjo dengan sistem ranjau. Dari total 100 gram sabu yang diterima, sebanyak 50 gram telah diedarkan, sedangkan sisanya disiapkan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untungnya, sebelum sabu tersebut beredar lebih luas, kami berhasil menangkap para pelaku,” tambah Yani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(sya/lio)









