Gresik, blok-a.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam keadaan sadis, di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Selasa (28/11/2023) lalu. Mulut mayat tersebut tertusuk pisau, dan kepalanya bercucuran darah akibat dipukul palu.
Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, korban berinisial AS (30) merupakan warga desa setempat. Kematian AS diketahui warga pagi hari pada selasa (28/11/2023).
“Korban AS ditemukan berlumuran darah dan meninggal dunia. Kemudian didapati sepeda motor Honda PCX serta HP milik korban hilang. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polres Gresik,” kata AKBP Aditya Panji Anom dalam press rilisnya, rabu (6/11/2023).
Kapolres Gresik menerangkan, setelah melakukan Olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Polres Gresik berhasil mengungkap 5 orang tersangka, 2 orang sebagai pelaku pembunuhan yaitu IS (24) dan HPS (23) serta 3 orang sebagai penadah yaitu MAR (28), AS (35) dan JDU (32).
“MAR ditangkap di daerah Rembang mengaku membeli HP korban dari IS. Sementara AS dan JDU ditangkap di Semarang sebagai penadah Sepeda Motor PCX korban yang dibelinya dari IS dan HPS,” terangnya.
“Sementara itu, tersangka IS diamankan tim Resmob Polres Gresik di Tegal, dan tersangka HPS di Desa Morowudi, Cerme, Gresik,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKBP Aditya Panji Anom mengungkapkan, motif pelaku melakukan kejahatan ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan Sepeda motor.
“Untuk motif pembunuhannya, karena para tersangka takut diteriaki “maling” maka dari itu korban dibunuh,” ungkap AKBP Aditya Panji Anom.
Para tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP Pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman pidana mati dan juga Pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun penjara. (ivn/lio)









