Blitar, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam. Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti yang cukup, Selasa (25/6/2026).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB di Toko Alfamart Jalan Mastrip Nomor 27, Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tiga orang pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar, lalu masuk ke dalam toko dengan menodongkan senjata tajam kepada karyawan. Mereka memaksa membuka brangkas, mengambil uang sebesar Rp44.000.000, lalu mengikat tangan korban menggunakan tali rafia sebelum membawa kabur hasil kejahatan,” ungkap AKBP Kalfaris.
Ketiga tersangka tersebut berinisial Y.D.S (23), M.J.S (23), dan I.S.L (23) yang masing-masing berdomisili di wilayah Kediri dan Trenggalek. Mereka memiliki peran terstruktur dalam setiap aksinya.
“Y.D.S bertugas menyiapkan senjata, menodong korban, dan mengambil uang. M.J.S menyediakan kendaraan, tali, serta mengikat karyawan. Sedangkan I.S.L berperan sebagai pengemudi sekaligus mengawasi situasi di luar toko agar aksi berjalan lancar,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkeliling mencari sasaran yang sepi pada dini hari, lalu bertindak secara terkoordinasi sesuai pembagian tugas yang telah disepakati.
“Berdasarkan pengembangan perkara, ketiganya ternyata telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali. Tiga peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dan empat lainnya di luar daerah, tepatnya di Kabupaten Jombang,” terangnya.
Motif kejahatan ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
“Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari senjata tajam, jaket penyamaran, sepeda motor, hingga ponsel yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” tandasnya.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tegaskan akan terus berantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan dan ketertiban umum tetap menjadi prioritas utama kepolisian,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar)




