Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Pemuda di Blitar

Tiga tersangka penganiayaan yang mengakibatkan DN meninggal dunia di dalam rumahnya Jalan Cemara Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Tiga tersangka penganiayaan yang mengakibatkan pemuda meninggal dunia di dalam rumahnya Jalan Cemara Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda, DN, meninggal dunia di dalam rumahnya Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ketiga tersangka tersebut berinisial MS (40), LG (26), dan EGA (20).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudo Uly, dalam konferensi pers, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari kesalahpahaman dan tersinggungan antara korban dengan tersangka LG.

Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi Jumat (15/8) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban.

“Awalnya ada kesalahpahaman dan tersinggungan akibat kata-kata korban yang menyebabkan tersangka LG tersinggung dan mulai menganiaya korban,” kata AKBP Titus Yudo Uly, Selasa (19/8/2025).

Titus menandaskan, penganiayaan tersebut, dilakukan secara bersama oleh ketiga tersangka.

Di ruang tamu, tersangka LG memukul pipi kiri sebanyak 2 kali, menginjak kaki kiri dengan menggunakan kaki kanan, melempar botol plastic kosong kearah punggung korban.

LG mendorong korban dengan kedua tangan sehingga korban terjatuh dan kepala terbentur tembok, selanjutnya LG menginjak bagian kepada dan badan sebanyak 10 kali dengan menggunakan kaki kanan dan kiri. Kemudian dilerai oleh saksi OB.

Tak berhenti di situ, LG menginjak kepala dan badan korban sebanyak 8 kali menggunakan kaki kanan dan kiri, dan dilerai oleh saksi NM.

Namun LG masih melanjutkan dengan menginjak kepala dan badan korban sebanyak 12 kali menggunakan kaki kanan dan kiri.

Sedangkan tersangka MS, melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menendang kepala atau leher sebanyak 6 kali, menendang ke arah dada sebanyak 2 kali pada saat korban berada di kamar dengan posisi korban terlentang di kasur.

Sementara tersangka EGA melakukan penganiyaan kepada korban dengan cara menendang kearah bagian punggung sebanyak 4 kali, dan membersihkan darah di tembok.

Hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menunjukkan korban mengalami luka berat berupa luka memar di wajah, bibir, leher, kepala, dan dada, luka lecet di pundak dan pipi, serta luka terbuka di telinga.

“Luka di leher menjadi penyebab utama kematian korban,” tandas Kapolres Titus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain beberapa botol, pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku, LG dan MS, yang merupakan teman korban, ditangkap di Kabupaten Malang, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB saat berusaha melarikan diri.

Sementara EGA diamankan di Jakarta pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB. (jar/lio)

Exit mobile version