Kota Malang, blok-a.com – Pengembangan kasus peredaran 2 kilogram sabu yang diungkap Satresnarkoha Polresta Malang Kota pada awal Juli 2026 membuahkan hasil. Polisi kembali menangkap dua tersangka dan menyita 3,2 kilogram sabu serta 2.480 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan lintas Aceh dan Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS dan MR. Keduanya diamankan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada 11 Juli 2026.
“Tim mendapatkan informasi tambahan bahwa sindikat pelaku juga berada di kabupaten lain di Jawa Timur. Tim bergerak ke Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan menangkap dua orang berinisial MS dan MR,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka ANH yang lebih dulu diamankan dalam kasus 2 kilogram sabu pada awal Juli lalu.
Putu menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Aceh Utara dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menduga keduanya memanfaatkan jaringan peredaran narkotika sebagai sumber penghasilan.
Polisi menyita 3,2 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China berwarna hijau, serupa dengan kemasan sabu milik ANH. Selain itu, 2.480 butir pil ekstasi ditemukan petugas, hampir lima kali lipat lebih banyak dibanding barang bukti ekstasi yang disita pada pengungkapan sebelumnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka berperan sebagai penerima, perantara, sekaligus pengedar sabu dan ekstasi yang dikendalikan seorang buronan berinisial F.
Menurut Putu, jaringan tersebut telah beroperasi sebanyak enam kali, terdiri dari empat kali transaksi sabu dan dua kali transaksi ekstasi. Untuk setiap transaksi, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
“Pengendalinya masih berstatus DPO dengan inisial F dan saat ini masih terus kami buru,” ujarnya.
Polisi menduga jaringan tersebut melibatkan pelaku lintas kabupaten di Jawa Timur hingga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika asal Aceh.
Putu menambahkan, pengungkapan dua kasus besar yang meliputi peredaran narkotika dan produksi kosmetik ilegal itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun penggunaan produk kosmetik berbahaya.
“Kami berharap pengungkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Malang dan sekitarnya sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bob)




