Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial FM (23), warga Kecamatan Bululawang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang. Terduga pelaku sebelumnya sempat diamankan warga di Kecamatan Gondanglegi.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang pria yang diduga menjadi sasaran amuk massa di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga mencurigai pria tersebut sebagai pelaku pencurian.
“Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi sasaran amuk massa. Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang,” kata Budiono, Kamis (16/7/2026).
Budiono menambahkan, FM mengalami luka robek di bagian kepala akibat dugaan aksi main hakim sendiri. Polisi kemudian mengevakuasinya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, FM diduga membobol rumah kontrakan milik GF (32) di Desa Krebetsenggrong pada Jumat (10/7/2026). Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci karena ditinggal pemiliknya pulang ke Surabaya.
Setelah kembali, korban mendapati sejumlah barang miliknya raib. Barang yang hilang antara lain satu set perangkat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, setrika listrik, blender, serta celengan berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian turut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budiono.
Saat ini, penyidik Polsek Bululawang masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam tindak pidana lainnya. Atas dugaan perbuatannya, FM dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Budiono. (yog/bob)




