Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Warkop Gresik, Tiga Rekannya Masih Buron

Tim Resmob Polres Gresik tangkap pelaku Curanmor di warkop daerah Menganti.(Istimewa)
Tim Resmob Polres Gresik tangkap pelaku Curanmor di warkop daerah Menganti.(Istimewa)

Gresik, blok-a.com – Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (13/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RAS (20), warga Sememi Baru, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang teregistrasi dalam nomor LP/B/118/VI/2025/SPKT/POLSEK MENGANTI/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.

Kejadian pencurian berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Warkop Wong Tulus, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa korban bernama ADS (18), pelajar asal Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.

Saat itu, korban tertidur di warkop dan baru menyadari sepeda motor serta telepon genggam miliknya telah hilang saat bangun sekitar pukul 07.00 WIB.

“Korban memarkir motor Honda Vario 125 bernopol L 4909 QU di depan warkop, sementara ponselnya ditaruh di atas meja. Ketika terbangun, keduanya sudah raib,” ujar Ipda Asyraf.

Bermodal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, tim melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka di wilayah Sememi, Surabaya.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RAS di kediamannya tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RAS mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menjalankan aksi pencurian bersama tiga orang temannya.

Dua di antaranya, yaitu DH dan MA, saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, kami baru mengidentifikasi satu lokasi kejadian di Warkop Wong Tulus. Namun penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya,” kata Kanit Resmob.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu jaket hoodie warna hitam, satu celana jeans biru dongker, satu SIM card Telkomsel milik korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ivn/lio)

Exit mobile version