Polisi Dalami Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan di Mojokerto, Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

Korban dugaan penipuan arisan dan investasi saat di Mapolres Mojokerto kota bersama kuasa hukumnya.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Korban dugaan penipuan arisan dan investasi saat di Mapolres Mojokerto kota bersama kuasa hukumnya (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Kepolisian masih mendalami dugaan kasus penipuan berkedok investasi dan arisan yang dilaporkan sejumlah korban di Mojokerto. Hingga kini, polisi telah menerima tiga laporan resmi dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Mojokerto, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa dari tiga pelapor yang telah memberikan keterangan, total kerugian yang dilaporkan masih di bawah Rp300 juta. Namun, terdapat dugaan kerugian yang jauh lebih besar yang hingga saat ini belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Untuk pelapor yang sudah masuk ada tiga orang. Total kerugian dari laporan yang kami terima tidak sampai Rp300 juta. Tetapi memang ada kerugian yang nilainya besar, sekitar Rp800 juta, yang sampai sekarang belum dilaporkan secara resmi,” ujar Iptu Sugiarto.

Dugaan Kerugian Lebih Besar yang Belum Dilaporkan

Menurutnya, kerugian besar tersebut diduga dialami oleh seseorang bernama Amanatul Yusro. Namun, yang bersangkutan baru melaporkan terkait investasi awal sebesar Rp150 juta, bukan keseluruhan dugaan kerugian.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku menanamkan investasi senilai Rp150 juta dengan iming-iming keuntungan 15 persen per bulan atau sekitar Rp15 juta. Selama sepuluh bulan, korban mengaku telah menerima pembayaran keuntungan dari pelaku.

“Korban ini sudah menerima keuntungan selama 10 bulan. Jika dihitung, totalnya sekitar Rp150 juta, sehingga secara nominal pokok investasinya sudah kembali. Tetapi keuntungan yang dijanjikan selanjutnya belum diberikan,” jelasnya.

Iptu Sugiarto mengatakan, dalam perjanjian tertulis yang dibuat antara korban dan pelaku, terdapat kesepakatan bahwa penarikan dana investasi harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya. Ketika korban menarik dana tersebut, pelaku menyatakan telah mencicil pengembalian dana sebesar Rp150 juta.

Namun hingga kini masih terjadi perdebatan terkait status pembayaran tersebut, apakah termasuk pengembalian modal atau hanya keuntungan investasi.

“Karena korban sudah menerima uang sejumlah itu, kami masih mengkaji apakah perkara ini bisa diproses secara pidana atau tidak. Kami akan meminta pendapat ahli untuk memastikan unsur pidananya,” kata Sugiarto.

Arisan Senilai Rp800 juta

Selain investasi, polisi juga mendalami dugaan praktik arisan yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Dugaan kerugian dalam arisan ini belum seluruhnya dilaporkan oleh korban.

Dalam penyelidikan sementara, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi yang merupakan peserta arisan. Dari jumlah tersebut, ada peserta yang sudah menerima dana arisan dan ada pula yang belum.

Polisi juga masih berupaya menelusuri keberadaan beberapa saksi kunci yang diduga mengetahui secara pasti alur kegiatan arisan tersebut. Salah satunya terkait dugaan adanya peserta arisan dengan nama fiktif.

“Dari keterangan korban, ada beberapa nama yang disebut sebagai peserta arisan tetapi tidak diketahui orangnya secara jelas. Kami masih memastikan apakah nama-nama itu benar ada atau justru fiktif,” ujarnya.

Untuk memperkuat penyelidikan, polisi juga telah memanggil sejumlah saksi lain guna memberikan keterangan lebih rinci. Namun, dalam prosesnya terdapat kendala karena beberapa pihak dinilai belum sepenuhnya terbuka memberikan data yang diminta penyidik, termasuk terkait rekening transaksi.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi sebelum perkara tersebut dibawa ke ahli untuk dimintai pendapat hukum.

“Langkah kami tinggal melengkapi keterangan saksi, kemudian meminta pendapat ahli. Setelah itu akan kami gelarkan untuk menentukan kelanjutan perkara ini, apakah bisa ditingkatkan atau seperti apa,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan polisi masih menunggu beberapa tahapan pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Terlapor Pemilik Dua SPPG

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan bernilai ratusan juta rupiah dilaporkan sejumlah warga ke Polres Mojokerto Kota. Para peserta arisan mengaku tidak menerima uang yang dijanjikan meski telah menyetor iuran selama berbulan-bulan.

Kasus ini dilaporkan pada Januari 2025 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota. Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial EWK (36), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Diketahui dari keterangan korban bahwa EWK sekarang ini mempunyai 2 SPPG, yakni SPPG di Kauman, kota Mojokerto dan SPPG di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Mobilnya Pajero putih, dan barusan beli lagi mobil Avanza Veloz. SPPGnya dua, di Kauman dan di Medali. Tidak menutup kemungkinan uang hasil penipuan yang digunakan semua itu,” cetus salah satu korban.

Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan keterangan para korban, arisan tersebut dikenal dengan nama “Klot Boom 15 Des 2022” dengan nilai arisan mencapai Rp100 juta per peserta.
Sistem arisan ini diikuti sekitar 25 peserta dengan masa pembayaran 25 bulan, dimulai pada 15 Desember 2022 hingga 15 Desember 2024.

Dalam mekanismenya, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung nomor urut yang dipilih. Peserta yang mendapatkan nomor awal harus membayar lebih besar, sedangkan peserta dengan nomor akhir membayar lebih kecil.

Namun dalam perjalanannya, arisan tersebut diduga bermasalah setelah sejumlah peserta tidak menerima dana arisan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (sya/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com