Dirresnarkoba Polda Jatim Apresiasi Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polresta Mojokerto menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polresta Mojokerto menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, beserta barang bukti narkotika dan psikotropika senilai Rp4,72 miliar.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026), yang dihadiri langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan, S.I.K., M.Si.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penindakan terhadap dua pria. Penindakan dilakukan di depan Indomaret Jalan Mayjen H. Soemadi Nomor 62, Dusun Semanding, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pria tersebut adalah FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1267 SS yang digunakan FI, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang diduga baru saja diterima dari SA.

Berbekal temuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke tempat kos milik SA di wilayah Kecamatan Dlanggu. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar dengan total berat mencapai 195,98 gram.

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian mendalami isi telepon genggam milik SA. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti resi pengiriman paket ekspedisi yang diduga berisi narkotika dan psikotropika yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap paket tersebut dan diketahui masih berada di wilayah Surabaya. Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan pengawasan terhadap paket yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya resi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dan psikotropika. Anggota kemudian melakukan tracking hingga diketahui paket masih berada di Surabaya,” ungkap Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Dengan pengawalan petugas, SA kemudian diarahkan mengambil paket tersebut. Saat paket dibuka, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 960 butir pil Happy Five, serta sejumlah barang pendukung peredaran narkoba lainnya.

“Ini merupakan hasil pengungkapan yang cukup besar karena berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan psikotropika sekaligus. Barang-barang tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya,” ujar Kombes Kurniawan.

Pemeriksaan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku menjalankan perannya sebagai kurir atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai imbalan, SA mengaku menerima upah sebesar Rp7 juta untuk mengambil, menyimpan dan menyalurkan barang haram tersebut kepada pihak lain sesuai instruksi jaringan di atasnya.

Menurut penyidik, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari 330 cartridge liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir ekstasi, 195,98 gram sabu, dan 960 butir pil Happy Five. Selain itu, ada pula enam bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu lembar resi pengiriman paket ekspedisi, dua kardus kemasan dan satu unit telepon seluler.

Nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4.728.617.000. Rinciannya meliputi vape etomidate senilai Rp1,98 miliar, ekstasi Rp1,919 miliar, Happy Five Rp576 juta, serta sabu sekitar Rp253,6 juta.

Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota yang berhasil mengungkap jaringan tersebut. Ia juga menyampaikan pesan Kapolda Jawa Timur agar seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Saya menyampaikan pesan dari Bapak Kapolda Jawa Timur, mari kita jaga Jawa Timur ini, khususnya Kota Mojokerto, dengan semangat Jogo Jawa Timur. Oleh karena itu teman-teman media kami harapkan membantu kepolisian dalam memerangi dan memberantas pelaku, pengedar maupun pengguna narkotika,” tegas Kombes Kurniawan.

Saat ini tersangka SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di luar Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, mulai pidana penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal kategori VI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sya)

Exit mobile version