Penipuan Jual Beli Mobil di Gresik, Pelaku Tertangkap di Kalimantan

Teks foto : Pelaku tipu jual beli mobil Agus Suyanto, warga Bojonegoro, ditangkap polsek Sidayu, Gresik.(istimewa)
Teks foto : Pelaku tipu jual beli mobil Agus Suyanto, warga Bojonegoro, ditangkap polsek Sidayu, Gresik.(istimewa)

Gresik, blok-a.com – Aksi penipuan jual beli mobil di Gresik akhirnya terbongkar. Polsek Sidayu, Polres Gresik, berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang bikin korban tekor puluhan juta rupiah.

Pelaku Agus Suyanto, warga Bojonegoro, ditangkap pada Selasa (22/4/2024) pukul 14.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sidayu, dibantu tim Resmob Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban, H. Subianto Budiman asal Surabaya, melapor ke polisi. Ia mengalami kerugian Rp 60 juta usai membeli satu unit Daihatsu Pikap M 9650 E di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik, pada Oktober 2024 lalu.

Meski STNK dan BPKB sudah diterima, unit mobil yang dijanjikan tak pernah datang. Sempat sabar menunggu berbulan-bulan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui Pelaku bersama Unit mobil yang dicari berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tak pakai lama, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus AS. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Pikap warna hitam tahun 2014 dan satu unit HP OPPO Reno 8T.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam, mengatakan, pengungkapan ini membuktikan keseriusan polisi memberantas kejahatan.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Ini bukti kesigapan kami menindak laporan masyarakat,” tegas Khairul, Sabtu (26/4/2025).

Saat ini, pelaku mendekam di sel Polsek Sidayu dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan. Jika menemukan kasus serupa, warga bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres Cak Roma di 081188002006.(ivn/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?