Kabupaten Malang, blok-a.com – Oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang usai dilaporkan cabuli puluhan santriwati.
Pelaku yakni KH. M Tamyis Al Faruq atau biasa disapa Gus Tamyis. Dirinya adalah pengasuh Pondok Pesantren khusus anak yatim piatu dan dhuafa di Tangkilsari, Tajinan.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Malang sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap oknum yang diduga melakukan perbuatan keji itu.
Setelah dilakukan panggilan hingga beberapa kali oleh pihak Polres Malang, oknum pencabulan itu tidak juga datang. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polres Malang melalui Panit PPA Aipda Nur Leha mengungkapkan, status DPO tersebut dikeluarkan Polres Malang melalui surat penetapan DPO Nomor: DPO/14/IV/2023/Satreskrim pada 14 April 2023.
“Betul, sudah di terbitkan DPO, ini dari Satreskrim lakukan pencarian,” ungkap Nur Leha saat dikonfirmasi, Rabu (19/04/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini sempat viral di media sosial (medsos).
Leha menjelaskan kronologis secara umum bagaimana pelecehan itu terjadi. Dari keterangan pendamping hukum, diduga perbuatan cabul dilakukan kepada puluhan korban.
Namun dari puluhan korban yang ada, hanya segelintir korban yang bersedia membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Ada indikasi memang banyak korbannya tetapi tidak ada yang bersedia melaporkan,” tutur Leha.
Dikatakan Leha, saat kejadian tepatnya tahun 2022, para korban rata-rata berusia 17 tahun. Sehingga, saat ini sebagian dari korban sudah keluar dari ponpes tersebut.
Namun, sebagian lain masih di ponpes. Bahkan, sejumlah korban lain tak mau melapor sebab pihak orang tua korban tak mempermasalahkan perbuatan tersebut.
“Intinya para korban itu semua santri saat kejadian. Tetapi beberapa santri korban itu sebagian sudah keluar dari pondok. Modusnya saat melakukan pencabulan dia melakukan itu dengan beberapa cara misal memberi ciuman atau sentuhan, namun mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Modusnya sayang,” bebernya.
Dengan status DPO yang ditetapkan, Leha menuturkan polisi akan melakukan pencarian. Selanjutnya terduga pelaku akan diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Langkah selanjutnya akan diamankan terkait nanti penahanan, keputusan ada di pimpinan. Yang penting statusnya sekarang sudah DPO, setelah diamankan dan diperiksa mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka. Dan bagaimana nanti akan dilihat tindak lanjutnya,” pungkasnya. (ptu/lio)