Pasutri Live Streaming Adegan Mesum di Malang Ditangkap, Sehari Raup Cuan Rp 5 Juta

Pasutri Live Streaming Adegan Mesum di Malang Ditangkap, Sehari Raup Cuan Rp 5 Juta
Pasutri yang tertangkap gegara melakukan live streaming adegan mesum di Malang (dok. Polres Malang for blok-a)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polres Malang membekuk pasangan suami istri (Pasutri) muda asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Pasutri itu melakukan live streaming di sebuah aplikasi dengan memperagakan adegan mesum.

Pasutri di Malang yang melakukan live streaming adegan mesum diketahui berinisial FI (27) dan PN (24).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit iPhone 13 serta perhiasan untuk properti saat live streaming.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan adanya Pasutri yang melakukan live streaming dengan adegan dewasa itu.

“Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024),” kata Dadang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1/2025) siang.

Dalam pemeriksaan polisi, ujar Dadang, pelaku mengaku sudah 2 bulan melakukan aksi live streaming dengan durasi live mencapai delapan hingga sepuluh jam dalam sehari.

Bahkan pelaku ini mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup mengiurkan. Biasanya berdasarkan pengakuan pelaku, dia bisa meraup Rp 5 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.

“Jadi mereka ini memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” bebernya.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.

“Pasutri muda ini melakukan aksi live streaming di dalam rumahnya,” terang Dadang.

Tindakan semacam ini, kata Dadang,  tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa.

Untuk itu FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mereka diancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com