Paksa Pacar Threesome Bareng Temannya, Pria di Mojokerto Diciduk Polisi

Tersangka threesome yang berhasil diamankan Polresta Mojokerto.(Dok. Polresta for blok-a.com)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang pria di Mojokerto, RK (27) ditangkap polisi usai memaksa pacar melakukan hubungan seks bertiga (threesome) dengan temannya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas Ipda Agung Suprihandono, menyampaikan RK sudah lima kali memaksa pacarnya sendiri untuk threesome.

Perbuatan tersebut dilakukan di wilayah Surabaya dan Mojokerto, melibatkan 3 teman prianya yang diajak secara cuma-cuma, sejak 2022 sampai Januari 2024.

“Persetubuhan threesome antara korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka,” jelas Rudi.

Dua pria yang ikut bermain threesome dengan RK dan korban adalah APS dan AP. Menurut Rudi, keduanya teman masa SMA tersangka asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan 1 teman tersangka lainnya merupakan warga Surabaya.

Akibat perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, RK dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

Terbongkarnya kasus ini, setelah korban dan keluarganya melaporkan RK ke Polres Mojokerto Kota.

Gadis 21 tahun ini dipaksa oleh kekasihnya itu, untuk berhubungan seks bertiga. Jika menolak, korban diancam, foto dan video asusilanya akan disebarkan.

Baik foto dan video ketika RK dan korban berhubungan layaknya suami istri berdua, maupun video dan foto ketika sejoli ini bermain seks threesome.

Korban juga takut dengan karakter tersangka yang temperamental.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com