Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua pemuda warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, KW (20) dan NA (19), diamankan Polres Malang usai ketahuan mengedarkan narkoba. Sebanyak satu kilogram ganja dibungkus mirip paket barang dan satu paket sabu diamankan dari tangan pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa kedua pelaku pengedar narkoba diamankan di sekitar Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” kata Dadang kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.
Dadang menerangkan bahwa penangkapan dua pemuda ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang. Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati kedua pemuda itu sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak satu paket ganja seberat satu kilogram ganja kering siap edar. Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku KW.
Dijelaskan Dadang, ganja yang diamankan disamarkan dengan membungkusnya dengan kardus dan dilakban warna kuning bak paket barang. Selain dua barang haram itu, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga diamankan.
Sementara itu, dari tangan NA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Usai dilakukan introgasi, polisi mengamankan dua pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ptu/bob)









