Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pemuda bernama Rianto Arya Pratama (24), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah terbukti merampas motor milik seorang wanita di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan, Riyanto menjadi satu dari tujuh tersangka yang diamankan atas tindak pidana pencurian motor di wilyah hukum Polres Malang selama 1 hingga 24 Januari 2025.
“Ada enam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kami tangani, dan kita dapatkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh tersangka, ada satu tersangka yang menarik perhatian, ia adalah Riyanto,” kata Bayu saat konfrensi pers, Jumat (24/1/2025).
Bayu menjelaskan, Riyanto menggunakan aplikasi kencan MiChat untuk melancarkan aksinya. Tersangka bertemu dengan seorang wanita yang menawarkan jasa “Open BO” di sebuah penginapan di Kepanjen. Saat situasi sepi, korban dicekik, dan barang berharga termasuk sepeda motornya dirampas oleh tersangka.
“Dia (tersangka) menggunakan Michat terlebih dahulu, kemudian korban diajak bertemu. Lalu pada saat mereka berkomunikasi, korban dicekik, harta benda diambil dan sepeda motornya juga diambil,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, aksi perampasan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya.
“Awalnya saya disapa sama si korban, habis itu saya ditawari diajak ke sana (penginapan) berhubung saya habis kehujanan akhirnya saya kesana (penginapan). Dari situ saya timbul niatan jahat, untuk merampas harta benda milik korban,” kata Riyanto saat pers rilis.
Tersangka mengakui, kejadian bermula dari korban yang menawarkan jasa “Open BO.” Riyanto menyetujui ajakan tersebut dan menuju penginapan yang telah disepakati.
“Ceweknya yang manggil saya, untuk open BO. Tapi waktu itu belum sempat berhubungan badan,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 11 berwana hitam, motor Honda ADV berwarna putih dengan nomor polisi N 3284 ECJ dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ptu/lio)