Modus Pinjam untuk Proyek, Emak-Emak di Gresik Tipu Rekan Rp3 Miliar

Satreskrim Polres Gresik menangkap Feti pelaku penipuan Rp3 miliar di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Sumbermalang, Situbondo.(Ist)
Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku penipuan yang merugikan korban senilai Rp3 miliar.(Ist)

Gresik, blok-a.com – RFS alias Feti (50), warga Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik.

Perempuan paruh baya ini tersangkut kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, modus Feti adalah meminjam uang kepada korban dengan dalih untuk proyek penyediaan sparepart di salah satu pabrik di Gresik.

“Pelaku berdalih kekurangan modal untuk melancarkan proyeknya, sehingga meminjam kepada korban,” ujar Abid didampingi Kanit Tipidek Iptu Luthfi Hadi Nugroho, Selasa (12/8/2025).

Korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto, warga Jalan Proklamasi, Gresik, awalnya percaya lantaran Feti dikenalkan oleh seorang guru yang dikenal keduanya.

Pertemuan itu terjadi pada Juli 2024. Feti mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana mendesak.

“Korban kemudian mentransfer Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji akan dikembalikan paling lama tiga bulan,” jelas Abid.

Namun, setelah tiga bulan berlalu, janji manis itu tak terbukti. Feti hanya memberikan cek kontan senilai Rp3 miliar, namun saat dicairkan di bank, saldo tak mencukupi.

“Kejadian itu berulang pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga 3 Januari 2025. Nomor cek diganti, tapi tetap tidak bisa dicairkan,” tambah Abid.

Korban yang sadar telah ditipu akhirnya melapor ke Polres Gresik. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi menangkap Feti di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Kini, pelaku ditahan di Polres Gresik dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com