Kota Malang, blok-a.com – Akhirnya pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang terungkap.
Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku pencurian atau maling itu. Pelaku bernisial YA berumur 40 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba. YA diamankan di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Arif mengungkapkan bahwa YA memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota untuk jadi sasaran pencurian.
“Rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga. Pelaku melihat ada bungkusan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Pelaku melancarkan aksinya pertama kali dengan memanjat pagar pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dan mengambil bungkusan yang diketahui berisi Bed Cover. Tidak puas, ia kembali sekitar pukul 23.00 WIB, masuk melalui garasi, dan mencoba membobol rumah dengan linggis.
Setelah gagal, ia memanfaatkan ventilasi udara yang terbuka untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp 36 juta.
“Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya,” kata AKP Wachid.
Pelaku diketahui YA baru bebas empat bulan lalu setelah menjalani hukuman selama enam tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengakuannya, ia baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara. (yog/bob)









