Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengamankan Irfan Susilo (18), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra yang terparkir di pinggir area persawahan, Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025).
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto menjelaskan, pengamanan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: L/B/29/XII/2025/SPKT/Polsek Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Desember 2025. Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap warga.
“Tersangka merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Aksi pencurian dilakukan sekira jam 16.30 WIB. TKP berada di pinggir jalan persawahan masuk Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo,” ungkap AKP Hariyanto kepada blok-a.com, Jumat (26/12/2025).
Sepeda motor yang dicuri pelaku adalah Honda Supra NF 100 tahun 1998 warna hitam dengan nomor polisi DK-6375-CW dan nomor rangka MH1KEVF12WK282138.
“Pemilik kendaraan atau pelapor bernama Marsidik (50), warga Dusun Sungailembu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,” imbuhnya.
AKP Hariyanto memaparkan, pelaku tertangkap setelah korban melihat sepeda motornya yang diparkir di lokasi kejadian dinaiki oleh orang tak dikenal. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
“Warga setempat yang mendengar teriakan korban langsung menghadang dan berhasil meringkus pelaku yang sedang membawa sepeda motor hasil curiannya tersebut,” bebernya.
Setelah pelaku diamankan warga, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangorejo untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP telah diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Hariyanto. (kur/lio)




