Maling Bersenjata Linggis di Tegaldlimo Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga

Ilustrasi/freepic
Ilustrasi/freepic

Banyuwangi, blok-a.com – Dua pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan tunduk di tangan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi, setelah sebelumnya babak belur dihajar warga.

Maling bersenjatakan linggis tersebut beraksi di rumah Sumarmi (73) warga Dusun Damtelu, RT 001 RW 001, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi AKP Ali Arifin menjelaskan, dua tersangka yakni BDA bin Sutarno (28) asal Dusun Krajan, RT 002 RW 006, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru. Serta RDW (23) warga Dusun Tegalpakis, RT RW, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru.

AKP Ali menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/6/2023) lalu.

“Dari keterangan saksi, sekitar jam 11.30 WIB, ketika Sumarmi pulang dari sawah, dia masuk ke rumahnya melalui pintu depan,” kata AKP Ali Arifin, saat dikonfirmasi Senin (19/6/2023).

Korban pun seketika terkejut melihat pintu kamar sudah terbuka dan seisi rumah dalam keadaan berantakan.

Korban yang panik mempercepat langkah menuju kamar. Benar saja, di sana terlihat 2 orang sedang mengobrak-abrik isi lemarinya.

“Melihat kejadian seperti itu, korban keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya serta teriak-teriak ‘maling-maling’,” ungkapnya.

Sadar aksinya ketahuan pemilik rumah, dua maling tersebut lari keluar menyusul korban. Pelaku RDW yang membawa linggis kemudian menghantam ke arah kepala korban.

“Beruntung saat dipukul korban bisa mengelak dan mengenai bahu kanan korban, lalu linggisnya terjatuh. Selanjutnya korban lari namun oleh pelaku Rendi, linggis itu masih dilemparkan lagi ke arah korban, tapi tidak kena,” bebernya.

Warga setempat yang mendengar teriakan korban berduyun-duyun menghampiri. Kedua maling itu pun tak berdaya usai menjadi sasaran amuk massa.

“Setelah berhasil menangkap kedua pelaku. Korban dibantu warga sekitar mengecek isi rumahnya dan mengalami kehilangan mesin jahit Butterfly,” jelasnya.

Beruntungnya, mesin jahit itu ditemukan warga tak jauh dari lokasi dalam keadaan terbungkus karung plastik.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bahu kanan. Serta kerugian materi sekitar Rp 2,7 juta,” tandas AKP Ali Arifin.

Mendapat laporan warga, Unit Reskrim dan SPKT Polsek Tegaldlimo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Lalu mengamankan kedua pelaku ke Polsek Tegaldlimo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan, 1 unit mesin jahit Butterfly, 1 buah linggis, 1 buah tang besi warna merah, 3 karung plastik, 1 buah tobos/keranjang sepeda, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma ber Nopol DK-2869-LA, 1 buah gunting taman, dan satu besi magnit,” tegasnya.

“Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan 3e subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,” imbuhnya. (kur/lio)