Korban Laporkan Dokter RS Persada Hospital Malang yang Diduga Lakukan Pelecehan

Satria Marwan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang terjadi di RS Persada Hospital Malang saat diwawancarai awak media (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Satria Marwan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang terjadi di RS Persada Hospital Malang saat diwawancarai awak media (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Langkah hukum resmi akhirnya diambil oleh korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di RS Persada Hospital Malang.

Melalui kuasa hukumnya, Satria Marwan, korban berinisial QAR melaporkan dokter berinisial AY ke Polresta Malang Kota pada Jumat sore (18/4/2025), atas pelecehan pada tahun 2022 lalu.

Satria mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan lantaran tidak adanya tanggapan, klarifikasi, maupun permintaan maaf dari pihak rumah sakit maupun dokter yang bersangkutan. Ia menilai sikap diam tersebut mencerminkan ketidakpedulian terhadap penderitaan yang dialami oleh kliennya.

“Hari ini dengan terpaksa kita akhirnya melaporkan dokter AY ini ke pihak kepolisian di Polresta Malang. Karena ternyata setelah pemberitaan dan beberapa statement-statement, kita pikir dokter ini merasa bersalah kemudian menyerahkan diri. Tapi nyatanya enggak. Jadi dengan terpaksa kita mengambil upaya hukum, kita bikin laporan hari ini,” tegas Satria.

Laporan yang diajukan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disesuaikan dengan kejadian yang dialami korban saat berada di rumah sakit. Meski belum merinci isi laporan, Satria memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti yang cukup untuk mendukung proses penyelidikan.

“Buktinya sudah kita lengkapi, saya tidak bisa ceritakan sekarang. Nanti mungkin setelah pemeriksaan,” ujarnya.

Tak hanya secara hukum, dampak psikologis yang dialami korban juga menjadi sorotan. Satria menyampaikan bahwa QAR mengalami trauma mendalam, terlebih setelah harus mengingat kembali kejadian tersebut dan menceritakannya di media sosial. Selama tiga tahun, kata Satria korban harus menanggung beban emosional.

“Pasca viral lumayan kaget, namanya korban belum pernah mengalami hal seperti ini, otomatis juga ada shock, ada kegelisahan. Apakah yang dia lakukan selama ini sudah benar, apakah ini adalah langkah yang tepat. Tapi kita yakinkan bahwa bagi korban kekerasan seksual dimanapun, melapor dan berani berbicara adalah langkah yang tepat,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban QAR bersama tim kuasa hukumnya masih menjalani tahap pemeriksaan aduan di Polresta Malang Kota. Pihak kuasa hukum berharap laporan ini menjadi awal dari proses keadilan bagi kliennya dan dapat mendorong ruang aman bagi korban lain untuk berani bersuara. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com