Komplotan Penggelapan Mobil di Mojokerto Terbongkar, 3 Tersangka Ditangkap

Tiga tersangka penggelapan dan penipuan mobil saat dikeler petugas kepolisian.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar komplotan penggelapan mobil yang beroperasi dengan kedok kerjasama usaha rental mobil.

Lokasi operasional komplotan ini berada di Perumahan Griya Meri Bypass B-1 No. 11, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari tiga orang anggota, yaitu DM (40) warga Magersari Kota Mojokerto, BW (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, dan BN (23) warga Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Hingga saat ini, ada 11 korban yang telah melaporkan ke Polres Mojokerto Kota,” ujar AKP Achmad Rudi Zaeny kepada blok-a.com, Rabu (31/7/2024).

Penipuan dan penggelapan ini bermula pada 7 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Di kantor Perumahan Griya Permata Meri Bypass, korban menitipkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi W 1469 XM kepada DM untuk disewakan.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, DM menggadaikan mobil tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh petugas dan pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka DM berhasil ditangkap di sekitar rest area bus Ngawi, Jawa Timur.

Modus operandi DM adalah menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk usaha rental, namun kemudian kendaraan tersebut digadaikan.

DM juga membeli kendaraan baru menggunakan nama orang lain, menerima kendaraan tersebut, lalu menjual dan menggelapkannya.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambah AKP Achmad Rudi Zaeny.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:

Satu handphone Techno Spark 20C warna silver
Satu dokumen mutasi rekening nomor 6105385009 atas nama Prisma Wulandari pada April 2024.

Satu surat perjanjian sewa mobil antara tersangka DM dengan Miftahul Huda tertanggal 7 Maret 2024
Satu dokumen surat keterangan dari Sinarmas Hana Finance bahwa BPKB satu unit Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi W 1469 XM atas nama Mohammad Mulyono.

Selain itu, polisi juga menyita lima kendaraan lainnya, yaitu:

1. Toyota Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi W 1469 XM
2. Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi W 1023 ZF
3. Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi W 1026 ZF
4. Daihatsu Xenia MT warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi L 1669 KP
5. Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi B 1613 UIT.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.(sya/lio)

Exit mobile version