Mojokerto, Blok-a.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Mojokerto terus bergulir dan berbuntut panjang. Korban berencana melaporkan Bara Managemen, selaku agensi penyalur tenaga kerja pemandu lagu, ke kepolisian.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial LR alias ND (35), pemandu lagu asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam menghadapi perkara ini, korban didampingi penasihat hukum asal Jombang, Sandy Dolorosa.
Sandy menjelaskan, kliennya bekerja sebagai pemandu lagu di bawah naungan Bara Managemen. Agensi yang sama juga menaungi empat lady companion (LC) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap kliennya.
“Artinya korban dan para terlapor ini berada dalam satu manajemen yang sama,” ujar Sandy, Selasa (10/2/2026).
Namun demikian, korban mengaku kecewa dengan sikap Bara Managemen yang dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas konflik internal tersebut. Hingga kini, pihak agensi disebut belum pernah menemui korban, baik untuk menjenguk maupun menyampaikan permintaan maaf.
“Dari pihak Bara Managemen ini tidak ada tanggung jawab sama sekali. Jangankan soal sosial, untuk perlindungan hukum pun tidak ada. Korban harus menanggung sendiri biaya pengacara dan pengobatannya,” ungkap Sandy.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan Bara Managemen ke polisi terkait dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal. Sandy menyebut, berdasarkan keterangan klien dan rekan-rekannya, Bara Managemen diduga tidak mengantongi izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja.
Berita Sebelumnya:
Diduga Korban Senioritas, Pemandu Lagu di Mojokerto Dikeroyok Empat LC di Tempat Hiburan Malam
“Bara Managemen ini juga akan kami laporkan karena tidak ada itikad baik dan tidak bertanggung jawab. Dari pengakuan klien dan teman-temannya, agensi ini tidak berizin,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Prajuritkulon Kompol Purnomo membenarkan bahwa korban dan empat LC yang dilaporkan merupakan pemandu lagu yang disalurkan oleh Bara Managemen. Hal tersebut diketahui dari keterangan awal korban saat melapor ke Polsek Prajuritkulon pada Senin (2/2/2026).
“Waktu kita lakukan pulbaket, para LC ini memang berada di bawah agensi Bara Managemen,” terang Kompol Purnomo.
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari di salah satu tempat hiburan malam di Mojokerto. Korban diduga dikeroyok oleh empat LC saat sedang bekerja.
Insiden itu bermula saat korban dan para terlapor bersenggolan di dalam lokasi hiburan. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memanggil korban dan keempat LC yang dilaporkan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa manajemen tempat hiburan malam serta Bara Managemen selaku agensi penyalur tenaga kerja.
“Yang dilaporkan ada empat orang. Kita dalami dulu, setelah pemeriksaan baru bisa ditentukan apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan atau tidak,” pungkas Kapolsek. (sya/gni)










Balas
Lihat komentar