Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima remaja pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu dini hari (4/5/2025).
Mereka diamankan berserta barang bukti berupa senjata tajam (sajam) celurit dan palu yang digunakan untuk mengeroyok korban, satu unit sepeda motor, dan pakaian pelaku.
Identitas kelima pelaku tersebut adalah remaja dan dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur yakni NIW, (14) warga Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, MRM, (17) warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, SK (23) CR (22) dan RD (23) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sementara itu, korban atas nama Wisnu Eka Satria (23), yang merupakan pelajar berasal dari Kampung Tanah Abang Duren, Sawit, Jakarta Timur.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin menerangkan terkait kronologis bermula ketika tersangka dalam kondisi mabuk melintas di Jalan Veteran, kemudian berpapasan dengan korban dan saling bertatap muka, tersangka tersinggung, lalu cekcok dengan korban.
“Kemudian pada saat itu tersangka dan korban bertatap muka, tersinggung, cekcok, akhirnya dipisah oleh warga di sana. Kemudian masing-masing membubarkan diri,” kata AKBP Oskar Syamsudin, Senin (5/5/2025).
Tak berakhir di situ, para tersangka mencari korban dan bertemu di salah satu kafe. Kemudian para tersangka mengeroyok korban dengan senjata tajam yang mereka bawa hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Saat itu, para tersangka ini bersama rekan yang lainnya langsung melakukan pengeroyokan kepada korban. Ini karena dipengaruhi oleh minuman keras sehingga melakukan tindakan-tindakan tersebut,” tambahnya.
Polisi juga sedang melakukan pencarian tiga tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai DPO. Sementara lima tersangka berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing.
“Anggota kami yang menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian pengeroyokan itu, segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di rumahnya masing-masing, sedangkan tiga tersangka yang lain masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengimbau kepada warga terutama orang tua untuk mengawasi anak-anaknya secara ketat agar tidak terpengaruh untuk mengonsumsi minuman alkohol.
“Bahkan pemuda-pemuda kita, anak-anak kita yang kita sadar kita ketahui bahwa yang pelaku ini di bawah umur, sudah mengkonsumsi miras. Sehingga kita mengimbau kepada orang tua, kepada seluruhnya warga masyarakat terkait dengan kejadian ini sehingga tidak terulang kembali,” tutupnya. (ber/bob)









