Kapolsek Gudo Jombang Tegaskan Tak Ada Penyimpangan Penanganan Kasus Narkoba

Pemeriksaan pelaku penyalahgunaan narkoba di BNNK Mojokerto. (dok. Polres)
Pemeriksaan pelaku penyalahgunaan narkoba di BNNK Mojokerto. (dok. Polres)

Jombang, blok-a.com – Kapolsek Gudo, Iptu Djulan, dengan tegas membantah tuduhan adanya keterlibatan oknum anggotanya yang diduga menerima uang sebesar Rp30 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam klarifikasinya, Iptu Djulan menjelaskan bahwa pelaku berinisial M ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gudo dan diajukan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menjalani proses rehabilitasi. Berdasarkan hasil asesmen, pelaku dinyatakan layak untuk rehabilitasi rawat jalan.

“Rehabilitasi terbagi dalam dua kategori, yaitu rawat inap dan rawat jalan. Karena pelaku masih dalam tahap coba-coba, maka diputuskan untuk menjalani rawat jalan. Semua ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena pelaku hanya pengguna, bukan pengedar,” jelas Iptu Djulan, Senin (28/10/2024).

Kapolsek Gudo juga menepis rumor yang beredar terkait ditemukannya delapan paket sabu-sabu saat pelaku mengalami kecelakaan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak akurat.

“Setelah kecelakaan, pelaku dibawa ke rumah sakit dan hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Namun, dia adalah pengguna, bukan pengedar. Kabar mengenai delapan paket sabu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, turut memperkuat pernyataan Kapolsek Gudo.

Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur, dan pelaku telah direhabilitasi di BNNK Mojokerto.

“Kami harap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi di kalangan media. Kami tegaskan, informasi mengenai adanya delapan paket sabu dan uang sebesar Rp30 juta itu tidak benar,” tutup AKP Ahmad Yani.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com