Jombang, blok-a.com – Seorang pria berinisial MRM (22) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, ditangkap setelah membawa kabur dan menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun dengan janji akan menikahinya.
Menurut keterangan Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, peristiwa ini terjadi pada Senin (15/07/2024). Orang tua korban baru menyadari putrinya hilang sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah menyadari anaknya tidak ada di rumah, WD (41), ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Diwek, Jombang, segera mencari informasi dari teman-teman putrinya.
Dari keterangan salah satu temannya, diketahui bahwa korban kabur bersama MRM, yang ternyata adalah pacarnya.
Untuk menemukan anaknya, ibu korban meminjam handphone (HP) teman putrinya dan berpura-pura menghubungi korban.
Korban kemudian mengungkapkan bahwa ia berada di sebuah rumah kos di Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.
“Setelah mengetahui lokasi tersebut, ibu korban bersama beberapa temannya langsung menuju ke kos-kosan itu. Namun, setibanya di sana, korban dan pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu Kasnasin, Kamis (15/08/2024).
Ibu korban berusaha membujuk putrinya untuk pulang selama dua hari. Akhirnya, korban kembali ke rumah pada Rabu (07/07/2024) dengan ditemani oleh pelaku.
Pelaku mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan korban selama mereka kabur. Kesal dengan tindakan tersebut, ibu korban langsung melaporkan MRM ke Polres Jombang.
“Pelaku menjalin hubungan dengan korban selama dua minggu dan meyakinkannya akan menikahinya. Dengan alasan itu, korban setuju untuk berhubungan badan dengan pelaku, yang kemudian mengajaknya kabur selama dua hari,” tambah Iptu Kasnasin.
Saat ini, MRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sya/lio)









