Jombang, blok-a.com — Niat baik menjual kambing lewat media sosial justru berujung penipuan bagi seorang warga Jombang. Delapan ekor kambing miliknya raib dibawa kabur pria yang berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku berinisial MS, warga Kabupaten Jombang, ditangkap polisi usai menggondol kambing senilai Rp23 juta. Ia diringkus tim Satreskrim Polres Jombang di wilayah Nganjuk, beberapa hari setelah laporan diterima.
“Benar, pelaku MS sudah kami amankan. Ia melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli kambing,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025).
Barang bukti berupa mobil pikap dan beberapa kambing yang belum sempat dijual juga berhasil diamankan polisi.
Kasus ini bermula ketika korban memasarkan kambingnya melalui media sosial. Unggahan itu menarik perhatian pelaku, yang kemudian berpura-pura berminat membeli.
Pada 11 Oktober 2025, pelaku datang ke rumah korban untuk melihat kambing secara langsung. Sikapnya ramah membuat korban tak curiga sedikit pun.
Keesokan harinya, MS datang lagi dengan mobil pikap sewaan. Setelah berpura-pura sepakat harga, ia meminta izin untuk “menguji kendaraan” sambil membawa kambing yang baru saja dibelinya.
Untuk meyakinkan, pelaku mengajak suami korban ikut di perjalanan. Namun, saat berhenti di dekat gardu PLN Tembelang, pelaku berpura-pura hendak membeli pakan kambing. Begitu suami korban turun, MS langsung tancap gas membawa kabur delapan kambing di atas pikap.
Korban panik dan segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim Resmob Satreskrim melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Nganjuk.
“Pelaku kami amankan bersama mobil pikap dan kambing yang belum sempat dijual. Barang bukti sudah diamankan dan akan dikembalikan kepada korban,” ujar Margono.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah dipenjara pada 2002 dalam kasus pencurian, dan kembali ditangkap pada 2023 karena penipuan dan penggelapan mobil.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berpengalaman dalam menipu korban. Ia mengaku butuh uang cepat dan memanfaatkan jual beli online,” tambah Margono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus penipuan jual beli kambing di Jombang ini menjadi pengingat bahwa kejahatan daring kini menyasar sektor perdagangan ternak. Banyak peternak kecil memanfaatkan media sosial untuk memasarkan hewan, namun masih abai soal verifikasi identitas pembeli. Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada, terutama dalam transaksi barang bernilai besar. Pastikan pembayaran lunas, lakukan pertemuan di tempat aman, dan periksa identitas pembeli sebelum menyerahkan barang.
Kini, delapan kambing milik korban telah kembali. Namun, peristiwa ini meninggalkan pelajaran pahit: kepercayaan bisa jadi jebakan bila tak diimbangi dengan kewaspadaan.




