Guru Ngaji Cabul Singosari Belum Jadi Tersangka

Viral! Akun Ini Bagikan Modus Pemerasan Uang dengan Tuduhan Pelecehan Seksual
Viral! Akun Ini Bagikan Modus Pemerasan Uang dengan Tuduhan Pelecehan Seksual (ilustrasi)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang guru ngaji diduga cabul asal Singosari Kabupaten Malang, K (72) mulai diperiksa pihak polisi pada Kamis (26/01/2023).

Terlapor yang diduga melakukan cabul kepada tiga santrinya tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua santrinya,sebab orang tua santri tak terima sang anak dicabuli oleh terlapor.

Dengan adanya pelaporan tersebut, pria paruh baya itu harus mendatangi Polres Malang guna memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim untuk dimintai keterangan atas perbuatan kejinya tersebut.

Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Chorul Mustofa menguturkan, pria paruh baya tersebut dilaporkan telah mencabuli 3 santri ngajinya untuk itu Unit Satreskrim Polres Malang memanggil terlapor untuk memenuhi panggilan.

“Hari ini panggilannya. Kami akan mintai keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” tutur Choirul saat dikonfirmasi, Kamis (26/01/2023).

Choirul menyebut, hingga saat ini guru ngaji diduga cabul asal Singosari
masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, terduga pelaku belum dapat ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan asusilanya itu.

“Status perkaranya masih penyelidikan,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria paruh baya asal Singosari dilaporkan karena diduga melakukan tindak asusila kepada santri ngajinya yang masih anak anak dibawah umur.

Korban tersebut yakni, AC (12), NK (9) dan EP (10). Dimana ketiganya di cabulu secara bergantian di waktu yang berbeda-beda.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi K dilakukan di rumahnya cukup lama, yakni mulai dari akhir Desember 2021 sampai dengan Januari 2023. Dengan modus awal mendoakan korban dengan memegang kepala. Kemudian ia melakukan aksinya dengan memegang bagian sensitif ketiga korban tersebut.

Setelah puas melakukan perbuatan kejinya, para korban diberi imbalan uang senilai Rp2 ribu sampai Rp5 ribu.

Jika guru ngaji asal Singosari nantinya terbukti cabul, kakek itu akan dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan acaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?